MK Putuskan Sengketa Sampang Tanpa Tunggu 6 PPK
Rabu, 02 Jun 2004 17:20 WIB
Jakarta - Meski belum menerima berkas rekapitulasi dari enam kecamatan Kab. Sampang, Madura, panel majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses persidangan gugatan DPP PKB untuk hasil pemilu di Kab. Sampang, Madura, berakhir Rabu (2/6/2004) siang. Padahal berkas sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model D itu merupakan alat bukti vital untuk mengetahui kebenaran perolehan suara PKB di Kab. Sampang. Yakni perolehan dari kecamatan Robatal, Sampang, Kedungdung, Sokobana, Banyuates dan Ketapang.Seperti diberitakan sebelumnya, para ketua PPK dari enam kecamatan di atas akan menyerahkan berkas yang selama ini ditahannya langsung kepada panel majelis hakim MK dalam sidang lanjutan siang ini. Tetapi setelah ditunggu hingga pukul 14.00 WIB, mereka tidak juga muncul di ruang sidang, mejelis kehilangan kesabarannya."Karena hari ini merupakan persidangan yang terakhir, dengan ini saya nyatakan seluruh proses persidangan bagi 11 gugatan PKB telah berakhir," kata ketua panel majelis hakim MK, Jimly Asshiddiqie.Sehingga apabila nantinya enam orang ketua PPK itu datang, tidak bisa lagi menyerahkan setifikat hasil penghitungan suara secara langsung dalam persidangan atau majelis hakim. Melainkan kepada pihak panitera MK.Dengan demikian, apa pun keterangan atau fakta yang ada di dalam alat bukti tersebut, tidak lagi bersifat mengikat vonis majelis hakim MK kelak. Menurut rencana, vonis terhadap 11 gugatan PKB termasuk kasus Sampang, akan disampaikan pekan depan.Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PKB, dengan berat hati menyatakan menerima keputusan panel majelis hakim ini bahwa sidang kasus Sampang harus berakhir tanpa terlebih dulu memeriksa setifikat hasil penghitungan di enam kecamatan Kab.Sampang. "Kami harap dalam vonisnya, MK menggunakan bukti yang telah kami sampaikan sebagai pedoman," ujar Ikhsan dalam kesimpulan akhirnya.Ia sendiri mengaku tidak tahu di mana posisi enam orang ketua PPK tersebut saat ini. Informasi terakhir meyebutkan bahwa mereka telah berada di Masjid Istiqlal untuk menunaikan salat Dhuhur. "Saya tidak punya nomor kontak mereka," ujarnya pada wartawan usai persidangan.Di dalam persidangan juga terungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga deadline siang ini belum selesai menghitung ulang surat suara di 21 kotak suara dari Kab Sampang. Perlu diketahui bahwa proses penghitungan ulang itu telah berlangsung sejak 3 hari lalu."Ada perbedaan angka signifikan dari beberapa bahan mentah, sehingga kami memilih berhati-hati agar tidak terjadi fatal error dalam hasilnya nanti," jelas Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU, Rusadi Kantaprawira, kepada panel majelis hakim.Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa tim yang dipimpinnya menghitung ulang hasil perolehan suara semua parpol peserta pemilu di Kab. Sampang. Meliputi perolehan untuk kursi DPR, DPRD Propinsi dan Kab/Kota. Meskipun PKB hanya menggugat angka hasil perolehan untuk kursi DPR-RI saja.Atas laporan keterlambatan ini, panel mejelis hakim mengamanatkan kepada KPU agar segera menuntaskan tanggung jawabnya, dan menyerah hasilnya paling lambat hari Jumat sore pekan ini.
(nrl/)











































