Panwaslu Ketemu Jaksa Agung
Rabu, 02 Jun 2004 17:18 WIB
Jakarta - Panwaslu bertemu Jaksa Agung MA Rachman mengevaluasi kerjasama dalam menyelesaikan kasus hukum pidana pemilu legislatif. Dari 800 kasus pidana pemilu, 300 kasus telah divonis.Pertemuan digelar di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2004). Turut hadir, anggota Panwaslu Rozy Munir dan Didik Supriyanto serta Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman. Anggota Panwaslu Rozy Munir menjelaskan setiap pelanggaran hukum pidana pemilu akan masuk ke penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang terdiri atas tiga unsur yaitu Panwaslu, Kejaksaan Agung dan Kepolisian."Selama ini dengan gakumdu semua sudah berjalan dengan baik.Kita melaporkan bahwa secara umum telah banyak terbantu dengan adanya gakumdu, dimana terpecahkan masalah-masalah. Gakumdu sebagai pos atau tempat untuk membicarakan pemecahan masalah," kata Rozy.Namun demikian, kata Rozy, masih ada daerah yang relatif perlu ditingkatkan lagi. Panwaslu bersama dengan Kejaksaan Agung akan berupaya supaya lebih baik lagi. "Jadi pada intinya, kita mengevaluasi masa lalu dan merencanakan masa depan," ujarnya.Anggota Panwaslu Didik Supriyanto menambahkan Panwaslu menyatakan ucapan terima kasih kepada jaksa agung beserta jajarannya atas kerjasama penyelesaian kasus pemilu dengan baik."Memang ada kekurangan di beberapa titik wilayah, tetapi secara umum kerjasama berjalan efektif," kata Didik.Dikatakan Didik, Gakumdu telah memroses 800 kasus pidana pemilu."Sebanyak 300 telah divonis dan sisanya masih diproses. Kita berharap sentra terpadu lebih maksimal menyelesaikan kasus pidana pemilihan presiden nanti," imbuh Didik.
(aan/)











































