Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Syamsul Nursalim

Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Syamsul Nursalim

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 01:03 WIB
Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Syamsul Nursalim
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan segera mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait gugatan perdata terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim. Dengan demikian pengajuan gugatan perdata terkait wanprestasi sebesar Rp 4,578
triliun bisa segera terealisasi.

"Kementerian Keuangan sudah berjanji akan segera memberikan SKK kepada Kejaksaan Agung, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan kepada wartawan di Kejagung, Rabu (23/3/2011).

Pengajuan gugatan perdata terhadap Syamsul Nursalim ini terkait dugaan tunggakan wanprestasi dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal ini sudah direncanakan sejak 3 tahun lalu, namun terkendala pada SKK Menteri Keuangan yang tak kunjung diserahkan kepada Kejagung selaku JPN.

Kamal menuturkan, sebelumnya pihak Kejagung maupun Kemenkeu telah bertemu guna berkoordinasi tentang hal ini. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa SKK akan segera diberikan kepada Kejagung.

"Kita sudah bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan dan dijanjikan dalam waktu dekat akan diserahkan ke kita," tuturnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa tim penyelidik BLBI Bank BDNI saat itu yang diketuai oleh jaksa Urip Tri Gunawan merekomendasikan adanya wanprestasi. Hal ini diputuskan setelah diketahui bahwa aset-aset yang diserahkan Syamsul ke BPPN dalam kerangka MSAA (master of settlement aqcusition agreement) diketahui tidak sesuai nilai buku.

Sengketa ini dimulai pada tahun 1997, ketika BI mengucurkan kredit kepada BDNI. Saat masuk ke BPPN, ada penyelesaian melalui MSAA. Pola MSAA menyatakan bahwa pemegang saham pengendali wajib menyerahkan aset sejumlah kewajibannya. Setelah dihitung, jumlah kewajiban Syamsul Nursalim adalah sebesar Rp 28,408 triliun.

Atas kewajibannya itu, Syamsul kemudian hanya membayar secara tunai sebesar Rp 1 triliun. Sisanya dibayar dengan aset pribadinya yang setelah dihitung dalam perhitungan appraisal, mencapai Rp 22,65 triliun.

Selisih Rp 4,758 triliun kemudian dibayarkan dalam bentuk hak tagih. Namun hutang ini belum dibayarkannya sehingga Kejagung meminta Menkeu menggugat secara perdata.


(nvc/feb)


Berita Terkait