"Kami sampaikan persoalan Wisma Antara lebih dari 30 tahun tidak selesai, karena sesungguhnya Wisma Antara adalah milik negara," ujar Direktur Utama LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011).
Ahmad bersama Ketua Dewan Pengawas dan Direksi Antara datang menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyampaikan pemohonan agar pihak Kejagung bersedia menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dalam pertemuan ini pihak Antara pun menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dengan SKK ini nantinya pihak Kejagung sebagai JPN akan menggugat pihak Djoko Chandra terkait kepemilikan Wisma Antara tersebut.
"Kami berikan surat kuasa kepada Jaksa Agung melalui Jamdatun atas nama negara. Mengembalikan aset yang berharga itu ke yang berhak," terangnya.
Selain itu, pihak Antara juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kepemilikan Wisma Antara tersebut untuk dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejagung. "Secara teknis tadi ada beberapa dokumen, bukti-bukti kepemilikan sudah kami serahkan ke Jamdatun," ucap dia.
Terhadap permohonan ini, Ahmad mengatakan, Jaksa Agung Basrief menyambut positif. Basrief bahkan telah menugaskan Jamdatun untuk menindaklanjutinya.
"Jaksa Agung menyambut positif dan apresiasi. Bahkan sudah menugaskan Jamdatun untuk menindaklanjutinya dengan tim yang akan secara serius menindaklanjuti pengembalian aset ini, Wisma Antara, ke yang berhak," jelas Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, selama ini Wisma Antara dikelola oleh sebuah perusahaan properti manajemen yang bernama PT ANPA Internasional. Dalam perusahaan tersebut, 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mulia Group yang merupakan milik Djoko Chandra. Sedangkan 20 persennya dimiliki oleh PT Antara Kencana Utama (AKU) yang dimiliki oleh ahli waris para pendahulu pemimpin Antara.
"Wisma Antara dikelola oleh suatu perusahaan yang kami sebut menjalankan fungsi kerjasama dan di sana ada saham kepemilikan negara sebesar 20 persen," tuturnya.
Sesuai kerjasama perjanjian, pengelolaan Wisma Antara tersebut berakhir pada tahun 2003 silam. Namun akhirnya diperpanjang hingga 2012 mendatang.
"Sesuai aturan yang berlaku, model kerjasamanya sudah hampir berakhir, izinnya selesai sampai 2012. Harusnya malah 2003, itu kan dari 1973," ucapnya.
Demi mendapatkan kembali kepemilikan Wisma Antara yang merupakan salah satu aset negara tersebut, maka salah satu caranya dengan mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan milik Djoko Chandra yang menguasai saham perusahaan properti pengelola Wisma Antara.
"Saat ini kami harapkan dengan keterlibatan Jaksa Agung (bisa) mengembalikan (kepemilikan Wisma Antara) ke negara. Yang paling penting hak negara yang ingin kami selamatkan," tandasnya.
(nvc/ape)










































