"Pendapat FPDIP menganggap bahwa aparat intelijen tidak perlu memiliki wewenang itu (penangkapan). Karena salah satu pertimbangannya akan bertentangan dengan HAM," ujar Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Menurut Tjahjo, selain melanggar HAM kewenangan untuk melakukan penangkapan juga akan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pandangan PDIP, BIN sebagai intelijen negara seharusnya cukup menjadi non partisan. Ini dilakukan untuk membangun intelijen yang kuat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
"Aparat intelijen tersebut pada prinsipnya non-partisan, membangun intelijen yang terstruktur dan terkoordinasi dengan rapi sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Dalam daftar inventarisir masalah usulan pemerintah, BIN diusulkan akan memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Bahkan BIN nantinya juga diusulkan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara intensif selama 7 x 24 jam.
(her/ape)










































