Puteh: Pengadaan Genset Sesuai Prosedur & Sepertujuan DPRD
Rabu, 02 Jun 2004 16:53 WIB
Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) Abdullah Puteh diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan genset senilai Rp 30 miliar. Puteh menyatakan pengadaan genset tersebut telah sesuai prosedur dan dengan persetujuan DPRD NAD.Demikian pernyataan Abdullah Puteh usai diperiksa selama tujuh jam di Direktorat III Tindak Pidana Korupsi dan Whita Collar Crime Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/6/2004). Puteh diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB."Saya dimintai keterangan tentang pembelian genset yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh pada saat konflik ketika masyarakat membutuhkan. Kita menyediakanya untuk membeli itu dengan persetujuan DPRD," katanya.Dalam kesempatan itu Puteh juga menyatakan bersyukur dapat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. "Pertama saya bersyukur dapat memenuhi panggilan Mabes Polri sebagai saksi. Saya merasa kaget, bersyukur, dan kagum bahwa institusi dapat melaksanakan tugasnya secara profesional," katanya.Namun Puteh menolak menjelaskan lebih detil tentang materi pemeriksaan lebih detil. Ia menyerahkan pada OC Kaligis, pengacara yang mendampinginya dalam pemeriksaan, untuk menjelaskannya.
(gtp/)











































