'Jagal' Yulianto Dituntut Hukuman Mati

'Jagal' Yulianto Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 18:57 WIB
Sukoharjo - Pelaku pembunuhan berantai asal Kartosuro, Sukoharjo, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Yulianto dinilai memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana atas para korbannya.

Pada sidang yang mengagendakan tuntutan di PN Sukoharjo, Rabu (23/3/2011), JPU yang dipimpin Radot Pasaribu menuntut Yulianto dijatuhi hukuman mati. "Terdakwa memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana setidaknya atas tiga korbannya yakni Kopda Santosa, Suhardi dan Sugiyo," kata Radot.

Dalam tuntutan primernya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 jo 65 KUHP yakni pembunuhan yang direncanakan. Tuntutan subsider untuk Yulianto adalah dikenai Pasal 339 jo 65 KUHP yaitu beberapa kali perbuatan pembunuhan dan yang lebih subsider adalah melanggar Pasal 338 jo 65 KUHP atas beberapa perbuatan sejenis yang dilakukan berurutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 16 saksi yang dimintai keterangan di persidangan, seluruhnya menguatkan bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan pembunuhan disengaja dan berencana," jelasnya.

Bukti terencana itu dicontohkan oleh JPU misalnya terhadap Kopda Santosa, terdakwa terlebih dahulu menghubungi melalui telepon. Terhadap Sugiyo dirancang agar korban datang ke rumah terdakwa, sedang terhadap Suhardi sengaja dibunuh saat hanya berdua di dalam gua.

Atas tuntutan tersebut, Yulianto menyatakan keberatan. Dia mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan. Semua berjalan spontan karena terbawa emosi. Menurut pengacara Yulianto, Sutarto, keberatan Yulianto akan disampaikannya pada sidang yang mengagendakan pledoi di persidangan berikutnya.

(mbr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads