"Saya diminta untuk menghubungi para pemilik barang dan kumpul di sebuah cafe di Senayan. Tapi saya lupa siapa saja yang datang," kata saksi, Albert Kendri di depan ketua majelis hakim, Herdi Agusten di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (23/3/2011).
Dalam pertemuan tersebut, 30 orang yang hadir mengaku sebagai pemilik barang. Mereka meminta barang segera dikembalikan setelah penyelundupan gagal dilakukan. "Hary Mulya tidak hadir," tandas Albert.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," jawab Albert.
Dalam kesempatan tersebut juga bersaksi karyawan PT APL (pemilik kapal), Bambang Sugiyanto yang menyatakan ada ketidaksesuaian dokumen. Namun kesaksian ini disanggah BW karena Bambang bukan saksi sesuai KUHAP. "Dia kan cuma membaca dokumen, sedangkan menurut KUHAP saksi itu yang melihat dan mengetahui sendiri suatu peristiwa," terang BW.
Seperti diketahui, 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifest palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh penyelundup, Jonny malah dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan barang. Dan bergulirlah kasus ini ke PN Jakpus.
(asp/anw)











































