Jadi Tersangka, Paman Bocah Terperosok Eskalator Diduga Lalai

Jadi Tersangka, Paman Bocah Terperosok Eskalator Diduga Lalai

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 17:58 WIB
Jadi Tersangka, Paman Bocah Terperosok Eskalator Diduga Lalai
Jakarta - Polisi menetapkan Pardi (17) sebagai tersangka kasus bocah-Rio Alaiansyah Ramadhan (3)- yang terperosok ke eskalator. Pemuda yang juga paman Rio ini diduga lalai menjaga keponakannya sehingga mendapat kecelakaan.

"Proses penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara bahkan saksi ahli pidana menyatakan ada pendapat unsur pidana," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi, Rabu (23/3/2011).

Irwan menjelaskan, Pardi dianggap telah lalai mengawasi dan menjaga Rio saat akan berjalan melalui eskalator. Semestinya, Rio tidak dilepaskan begitu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban masih berusia 2 tahun seharusnya dia (Pardi) mengawasi keponakannya," jelasnya.

Menurut Irwan, jika Pardi menjaga dengan baik keponakannya maka kecelakaan terhadap Rio bisa dihindari. "Seharusnya anak itu tidak dilepas dari gendongannya dan anak ini juga tidak pakai sandal itu sudah salah satu kelalaian," imbuh Irwan.

Irwan menambahkan, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap Pardi. Pemeriksaan terhadap Pardi sebagai tersangka baru akan dilakukan pekan depan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan kita tidak akan melakukan penahanan dan perlu diketahui kasus ini baru permulaan. Penetapan tersangka ini baru permulaan kalau masalah nanti dalam pemberkasan saat kita kirimkan ke kejaksaan kurang cukup bukti, ya kita SP3 (hentikan)," terangnya.

Polisi menjerat Pardi dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain cacat.

(ape/nrl)


Berita Terkait