Capres Diimbau Tak Libatkan Anak-anak dalam Kampanye
Rabu, 02 Jun 2004 16:42 WIB
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menegaskan anak harus dilindungi dari kegiatan politik. Karena itu, Komnas menyerukan kepada capres-cawapres beserta tim suksesnya untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan dan materi kampanye."Kami minta agar Keputusan KPU 35/2004 (tentang Tata Cara Kampanye Presiden dan Wapres) direvisi dengan mencantumkan sanksi kepada capres dan cawapres yang berkampanye melibatkan anak. Kalau tidak bisa (direvisi) tolong diserukan terus-menerus," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/5/2004).Dilibatkannya anak dalam kegiatan kampanye, kata Seto, misalnya ikut memasang dan menempel atribut. Sedangkan tidak dilibatkan dalam materi kampanye, lanjut dia, kesengsaraan dan kemiskinan anak tidak dieksploitasi dalam bentuk iklan maupun materi apa pun kampanye capres-cawapres."Mohon iklan kampanye capres-cawapres tidak melibatkan anak-anak. Kalau ada iklan yang ada anak-anak mohon diganti gambar atau tayangannya," katanya tanpa menyebut iklan mana yang dimaksud.Menurut Seto, evaluasi Panwaslu pada kampanye legislatif lalu menyebutkan pelanggaran terbesar adalah penyalahgunaan anak dalam kampanye parpol. Dia menambahkan sedikitnya 8 anak tewas selama kampanye yang berlangsung 1 Maret-1 April 2004 lalu itu. "Jumlah ini mungkin nggak banyak, tapi anak-anak telah menjadi korban," tambahnya.Menanggapi pernyataan Seto, anggota KPU Valina Singka Subekti mengatakan pihaknya akan mengimbau kepada tim kampanye capres-cawapres untuk memperhatikan soal itu. Selain itu, KPU juga akan mengakomodir usulan Komnas agar kepentingan dan perlindungan anak menjadi salah satu topik dalam dialog capres-cawapres mendatang.
(nrl/)











































