Polda Metro Jaya Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 17:40 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang dengan sistem eletronik pada April 2011. Untuk tahap awal sistem ini akan diberlakukan di traffic light kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Sistem ini diterapkan guna memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang sering menerobos lampu merah," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro, AKBP Yakub Dedi Karyawan, usai diskusi publik di Gedung Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ranu (23/3/2011).

Uji coba sistem ini ternyata telah diberlakukan sejak 24 Februari lalu. Hanya saja, karena sosialisasinya masih sangat minim, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Yakub menjelaskan, cara kerja sistem ini memang sedikit rumit. Di kawasan tersebut polisi telah meletakkan alat sensor yang akan aktif ketika lampu traffic menunjukkan warna merah.

"Sistem kerjanya masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Jadi begitu ada kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line, kalau kelebihan melewati lampu merah. Lewat lagi, berarti yellow box, jadi kumulasi tiga pelanggaran," jelasnya.

Lebih lanjut Yakub menjelaskan, ada dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan sistem ini yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transportasi elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp 500 ribu.

"Jadi kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp 1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," katanya.
Β 
Sistem E-TLE ini mengadopsi sistem lalu lintas di Singapura. Dia menambahkan, kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto melalui kamera yang tersedia. Hasil foto tersebut kemudian secara otomatis akan terkirim ke TMC Polda, untuk kemudian diolah dan dicetak, dan kemudian muncullah berkas tilang elektronik yang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.

"Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Selain kawasan Sarinah, rencanaya sistem E-TLE ini juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto. Penerapan akan sejalan dengan persiapan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di kawasan itu.

"Tapi masih banyak yang perlu disiapkan, kami harus tetap intens koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Jakpus, dan BRI terkait tilangnya. Diharapkan bisa berlaku di seluruh Indonesia jika ini berhasil," tandas Yakub.

(lia/anw)


Berita Terkait