Itulah yang diungkapkan mantan Dewan Syariah Pusat PKS Yusuf Supendi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/3/2011).
"Puncaknya 29 Juni 2004. Kemudian meledak pada 30 Juni 2004, karena Hilmi Aminudin, Anis Matta, Luthfi Hasan dan lainnya tetap mengusung Wiranto sekalipun berseberangan dengan keputusan Majelis Syuro ke-6," tutur Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilmi, Anis, Lutfi dan lainnya melakukan manuver atau membelot dari keputusan Majelis Syuro ke-6 yang bentuknya mengikat," jelasnya.
Sejak saat itu Yusuf mengibaratkan PKS seperti kuda hitam dan dirinya adalah bulu putih di antara bulu hitam lainnya. Yusuf juga mengingatkan Hilmi untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Syuro.
Selain itu Hilmi juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art) Ikhwanul Muslimin sedunia. Sebabnya, Hilmi Aminudin telah menjabat Ketua Majelis Syuro lebih dari dua periode.
"Sejak 27 Agustus 2005, sudah saya ingatkan tentang Hilmi harus mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Majelis Syuro," paparnya.
Tidak Terima Dipecat karena Belum Terima SK Pemecatan
Pada 25 November 2010, Ketua DPC PKS Pasar Rebo, Jakarta Timur, Urifudin meminta waktu untuk bersilaturrahmi ke rumah Yusuf Supendi. Kemudian disepakati silaturrahmi tersebut pada 28 November 2010. Di saat bersamaan Ketua DPW DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD Jakarta Timur Dite Abimanyu, tanpa pemberitahuan sebelumnya tiba-tiba mendatangi rumah Yusuf Supendi.
Β
"Pada pukul 20.20 WIB, Triwisaksana mengatakan ini ada surat keputusan (SK) dari DPP untuk dibaca dan amanah dari DPP tidak diserahkan ke saya," tuturnya.
Yusuf saat itu tidak mengerti mengapa SK itu tidak diberikan kepadanya. Bahkan ketika ditanyakan kepada mereka yang hadir, mereka menjawab itu sudah amanah DPP.
"Saya katakan selama SK itu tidak diserahkan ke saya, selama itu pula saya anggap tidak sah, karena melanggar AD/ART PKS," jelasnya.
Mengenai SK tersebut, Yusuf tidak mengetahui persis isinya karena dia tidak mau mebaca seluruhnya. Namun pada intinya SK tersebut terkait dengan pemecatan dirinya dari keanggotan PKS.
"Oleh karena itu saya mendesak kepada saudara Luthfi, untuk segera menyerahkan SK pemecatan saya, dan saya pun sudah sepakat bersama tim pengacara saya untuk segera mem-PTUN-kannya," tegasnya.
(mpr/anw)











































