"Saya mencoba menggali pendapat dari guru besar dan mereka berpendapat bahwa memang mengenai agama itu sesuai UU yang ada terutama UU Otonomi Daerah itu hak eksklusif dari pemerintah pusat seperti halnya moneter, pertahanan dan hubungan luar negeri, itu ada 5 hal yang disebutkan," ujar Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Gumilar Rusliwa Somantri.
Gumilar menyampaikan hal itu usai menyampaikan pandangannya dalam dialog dan dengar pendapat tentang penanganan masalah Ahmadiyah di Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011). Acara ini dihadiri unsur pemerintah dan instansi lainnya, khusus membahas Ahmadiyah. Namun dialog yang dibuka Selasa kemarin ini tidak dihadiri JAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilar pun mendukung pendapat guru besar hukum UI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bahwa penyelesaian yang elegan adalah melalui pengadilan.
"Mungkin baik untuk dipikirkan dan dikaji secara cermat yaitu melalui peradilan untuk menentukan apakah JAI itu menyimpang, melanggar dan sebagainya, sehingga keputusan pengadilan ini akan dijadikan bahan untuk pemerintah melakukan langkah-langkah seusai dengan keputusan yang ada," urai Gumilar.
Pengadilan yang bisa menangani adalah pengadilan negeri yang bisa berlanjut ke pengadilan tinggi hingga ke Mahkamah Agung.
(nwk/nrl)










































