"Majelis Hakim PTUN menerima gugatan pihak RCTI dan menyatakan keputusan sanksi yang diberikan KPI Pusat dibatalkan, dan KPI pusat diminta mencabut sanksi administrasi itu," kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Dadang mengatakan, majelis hakim perpandangan, surat sanksi yang diberikan KPI tersebut tidak prosedural karena putusan yang diambil terlalu cepat. Padahal saat itu, KPI memang sengaja tidak menunda-nunda pemberian sanksi karena masalah yang terjadi cukup sensitif.
"Kami telah melalui proses tahapan sebelum pemutusan pemberhentian sementara itu, yaitu pemeriksaan bukti pelanggaran, tahap penelitian, dan penilaian pelanggaran, dan tahap klarifikasi dan kami sudah sampaikan pada RCTI," kata Dadang.
Dengan adanya keputusan PTUN ini, KPI Pusat akan mengajukan banding. Menurut Dadang, pengajuan banding ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk pada kasus-kasus lain yang kemungkinan terjadi.
"Setelah kami menerima salinan putusannya, sesegera mungkin kami akan lakukan banding," kata Dadang.
KPI memberhentikan sementara tayangan Silet pada 8 November 2010. Setelah sanksi tersebut, pada 9 November 2010 Silet tidak tayang, namun sempat tayang sekali pada 15 November 2010. Setelah itu, tayangan Silet pada jam yang sama diganti oleh Intens.
(ken/fay)











































