Tim Kejagung Periksa Jaksa Seno di Rutan Cipinang

Tim Kejagung Periksa Jaksa Seno di Rutan Cipinang

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 16:07 WIB
Jakarta - Tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang terseret kasus dugaan pemerasan di KPK. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Rutan Cipinang, tempat jaksa Seno ditahan.

"Inspektur sudah berkoordinasi dengan KPK. Hari ini (diperiksa) di rutan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/3/2011).

Pemeriksaan terhadap jaksa Seno ini dipimpin oleh Inspektur Pidana Umum pada Jamwas, Palty Simanjuntak. Kejagung merasa perlu memeriksa jaksa Seno guna menelusuri pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejaksaan Negeri Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, jaksa Seno yang merupakan jaksa intelijen di Kejari Tangerang ini ditangkap oleh KPK disaat hendak menerima sejumlah uang di dalam amplop coklat dari seorang pegawai BRI. Kejagung telah memeriksa atasan jaksa Seno termasuk Kejari Tangerang sendiri, namun belum ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berupa kelalaian pengawasan melekat (waskat).

Untuk menelusuri lebih dalam, Kejagung pun merasa perlu memeriksa langsung jaksa Seno. Kejagung pun mengirimkan surat permohonan izin memeriksa jaksa Seno kepada KPK.

Atas permohonan ini, KPK mengizinkan. Surat izin dari KPK diterima Kejagung pada 17 Maret lalu.

"Intinya mempersilakan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan terhadap DSW," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, kemarin.

Noor menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jamwas ini tidak akan bertabrakan ataupun tumpang tindih dengan penyelidikan yang masih dilakukan KPK. Menurutnya, pemeriksaan oleh tim Jamwas lebih memfokuskan pada sisi disiplin pegawai, sedangkan pemeriksaan oleh KPK lebih ke arah pidana.

"Karena konsepnya kan berbeda, di Jamwas ini kan tatarannya untuk apakah ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai. Beda kalau di sana (KPK) arahnya pidana kan," jelas dia.

(nvc/anw)


Berita Terkait