"Inspektur sudah berkoordinasi dengan KPK. Hari ini (diperiksa) di rutan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/3/2011).
Pemeriksaan terhadap jaksa Seno ini dipimpin oleh Inspektur Pidana Umum pada Jamwas, Palty Simanjuntak. Kejagung merasa perlu memeriksa jaksa Seno guna menelusuri pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejaksaan Negeri Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menelusuri lebih dalam, Kejagung pun merasa perlu memeriksa langsung jaksa Seno. Kejagung pun mengirimkan surat permohonan izin memeriksa jaksa Seno kepada KPK.
Atas permohonan ini, KPK mengizinkan. Surat izin dari KPK diterima Kejagung pada 17 Maret lalu.
"Intinya mempersilakan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan terhadap DSW," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, kemarin.
Noor menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jamwas ini tidak akan bertabrakan ataupun tumpang tindih dengan penyelidikan yang masih dilakukan KPK. Menurutnya, pemeriksaan oleh tim Jamwas lebih memfokuskan pada sisi disiplin pegawai, sedangkan pemeriksaan oleh KPK lebih ke arah pidana.
"Karena konsepnya kan berbeda, di Jamwas ini kan tatarannya untuk apakah ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai. Beda kalau di sana (KPK) arahnya pidana kan," jelas dia.
(nvc/anw)











































