"Ini kan semangatnya pemberantasan korupsi. Jadi harus ada skala prioritas. Hakim kan garda terdepan dalam penegakan hukum itu. Benteng terakhir juga. Nah, benteng kan harus kuat. Kalau nggak digaji bagaimana?" kata Jubir KPK Johan Budi SP, di kantornya Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (23/3/2011).
Johan berharap belum dibayarkannya gaji tersebut tidak mempengaruhi kinerja hakim. Menurut dia, KPK dapat membantu mengkomunikasikan hal ini dengan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan Tipikor di Semarang belum juga menerima gaji. Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.
Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp 13 juta, tingkat banding Rp 16 juta dan hakim kasasi Rp 22 juta.
Hakim Tipikor semestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan,fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.
(fjp/aan)











































