Iseng Kirim Paket 'Bom', Dani Dijerat UU Terorisme

Iseng Kirim Paket 'Bom', Dani Dijerat UU Terorisme

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 15:17 WIB
Semarang - Dani Ariyawan (30), warga Brotojoyo, Semarang, harus menanggung akibat dari keisengannya mengirimkan paket 'bom' bohongan. Dia dijerat UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Keisengannya dinilai masuk kategori teror.

"Tindakannya menyebabkan ketakutan. Itu sudah masuk teror," kata Kapolda Jateng, Irjen Edward Aritonang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/3/2011).

Edward mengimbau masyarakat agar hati-hati soal isu bom, jangan digunakan untuk bercanda. Sebabnya, saat ini tengah marak paket-paket yang diduga berisi bom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan main-main atau bercanda," tegasnya.

Dani dibekuk polisi, Selasa (22/3) malam. Ia dinilai meresahkan masyarakat karena menulis "Paket bom kecil selongsong panjang meledak jam 12", pada sebuah paket milik Citibank. Paket itu dikirm ke Gramedia Pandanaran.

Staf perusahaan kurir NCS itu mengaku hanya iseng dan mengira tulisannya akan dihapus rekan-rekannya. Tapi ternyata tulisan itu tetap utuh hingga paket dikirim ke Gramedia. Pihak Gramedia melapor ke polisi karena khawatir dengan isi paket tersebut.

Selain Dani, polisi juga menahan kurir paket tersebut, Heriyanto. Peran Heri masih didalami. Ia dimungkinkan lolos dari jeratan UU Terorisme, karena tidak tahu menahu soal tulisan itu.

Hingga saat ini, Dani dan Heri masih diperiksa di Mapolrestabes. Sementara barang bukti berupa paket dengan tulisan yang cukup 'menakutkan' itu diamankan di Mako Brimob Polda Jateng.

(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads