Anggota Komisi II DPR dari FPDIP, Arif Wibowo, mengatakan penolakan calon perseorangan oleh partainya dalam Pemilukada dimaksudkan untuk menghindari pragmatisme dalam pemilihan yang semakin merajalela.
"Bagaimana jika seseorang berpuluh-puluh tahun jadi pedangan lantaran punya dan berani tarung tiba-tiba jadi pemimpin," kata Arif di sela-sela diskusi tentang RUU Pemilukada yang diselenggarakan Perludem di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari awasi sama-sama parpol. Tentu ini bukan cek kosong untuk parpol," kata dia.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah membolehkan calon perseorangan dalam Pemilukada, Arif mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Ia justru mengkritik MK yang sering mengeluarkan putusan yang kontroversial.
"Ada kecenderungan putusan MK menyimpangi khittahnya. Harusnya jadi negative legislator, dia malah menjadi positive legislator," ujarnya.
Hingga saat ini, draf RUU Pemilukada dari pemerintah belum juga disampaikan ke DPR. Berbagai isu krusial yang belakangan marak dibicarakan adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD dan penanganan sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi.
Untuk isu pengembalian mekanisme pemilihan ke DPRD, PDIP menolak usul tersebut. Meski sama-sama merupakan teknis politik, pemilihan langsung dinilai lebih baik ketimbangan pemilihan DPRD.
"Pemilihan oleh DPRD akan mengembalikan oligarki, local strong man dan praktik korup," ujarnya.
(lrn/anw)











































