"Pasti kan ada pengembangan. Tidak menutup kemungkinan untuk kita usut ke sana (DPRD)," kata Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, (23/3/2011) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada rekonstruksi kasus ini 15-17 Maret lalu, terungkap dua orang dari panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota BekasiΒ menerima satu koper uang dari tim anggaran pemerintah daerah. Uang ini disinyalir untuk mempercepat pengesahan APBD 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penhargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Pada awal tahun 2010,Β Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.
Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
(fjp/aan)











































