KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke DPRD

Korupsi APBD Bekasi

KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke DPRD

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 14:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus penyelewengan APBD Bekasi yang melibatkan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengusut aliran dana ke DPRD Bekasi.

"Pasti kan ada pengembangan. Tidak menutup kemungkinan untuk kita usut ke sana (DPRD)," kata Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, (23/3/2011) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada rekonstruksi kasus ini 15-17 Maret lalu, terungkap dua orang dari panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota BekasiΒ  menerima satu koper uang dari tim anggaran pemerintah daerah. Uang ini disinyalir untuk mempercepat pengesahan APBD 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reka ulang diperagakan Bekas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, terdakwa perkara yang sama dan telah divonis tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penhargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Pada awal tahun 2010,Β  Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads