"Hari ada tiga. Satu walikota Bekasi sebagai tersangka, ada Rahmat Effendi Wakil Walikota sebagai saksi, Sekda sebagai saksi dan juga Pak MM sendiri sebagai tersangka," kata Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/3/2011).
Mochtar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diperiksa sesuai dengan statusnya itu. Sedangkan Rahmat diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Rahmat telah datang dalam rentang waktu yang kurang lebih sama. Ini merupakan pemanggilan pertama Rahmat terkait kasus penyalahgunaan APBD Bekasi pada 2010 silam.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Pawa awal tahun 2010, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.
Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/aan)











































