KPK Periksa Wakil dan Walikota Bekasi

KPK Periksa Wakil dan Walikota Bekasi

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2011 14:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Bekasi. Penyidik KPK kini memanggil Walikota Bekasi Mochtar Mohammad dan Wakilnya Rahmat Effendi.

"Hari ada tiga. Satu walikota Bekasi sebagai tersangka, ada Rahmat Effendi Wakil Walikota sebagai saksi, Sekda sebagai saksi dan juga Pak MM sendiri sebagai tersangka," kata Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/3/2011).

Mochtar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diperiksa sesuai dengan statusnya itu. Sedangkan Rahmat diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mochtar Mohammad datang pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna merah dengan menumpang mobil tahanan KPK. Pemeriksaan berlangsung tidak lama, hanya sekitar satu jam.

Sedangkan Rahmat telah datang dalam rentang waktu yang kurang lebih sama. Ini merupakan pemanggilan pertama Rahmat terkait kasus penyalahgunaan APBD Bekasi pada 2010 silam.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Pawa awal tahun 2010,  Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads