Permohonan ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Nani Indrawati. Selain menggugat PT Lippo Karawaci, penggugat juga menggugat Dirjen HAKI-Depkum HAM RI.
"Klien kami menggunakan nama Inter-Continental berdasarkan UU Negara Bagian Delewere AS yang kini telah tersebar di 100 negara," kata kuasa hukum Inter-Continental, Sani Effendy usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (23/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sukar dibayangkan maksud lain tergugat, kecuali ada niat untuk memboncang pada ketenaran nama dan merek dagang penggugat," tambah Sani yang tertuang dalam surat gugatan yang ditandantangani oleh pengacara George Widjojo.
"Atas kesamaan bunyi dan kemiripan, kami meminta hakim membatalkan merek yang digunakan tergugat," kata Sani.
Mendapati gugatan ini, kuasa hukum PT Lippo Karawaci, Ludiyanto membantah dan menolak semua alasan penggugat. "Ya itu gak benar, kami menolak seluruh dalil gugatan penggugat. Karena merek Inter- Contiental atas klien saya melindungi barang kelas 36 tentang jasa apartemen. Sedangkan penggugat kelas 43 yaitu tentang jasa hotel. Artinya ada perbedaan signifikan sehingga tidak akan mengecoh masyarakat," kata Ludiyanto saat dihubungi wartawan.
(asp/anw)











































