"Tiga tahun terakhir kita sudah menyiapkan konsep ERP ini mengingat kondisi kemacetan semakin parah di Jakarta. Namun karena PP-nya belum ada, kita belum bisa mengimplementasikan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, dalam diskusi publik bertajuk 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).
"Kalau kita sudah siap, tinggal tunggu PP-nya saja ini. Makanya kapan PP itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka itu kita harap pemerintah pusat segera mengeluarkan PP, untuk selanjutnya dikeluarkan Perda," katanya.
Dishub menjamin penerapan ERP ini mendatangkan banyak manfaat, tidak hanya mengurangi volume kendaraan di jalan raya. Tetapi, perlu diingat, ruwetnya tranportasi di Jakarta tidak semata-mata hilang karena penerapan ERP.
"Tetap saja ini harus didukung ketersediaan angkutan publik yang memadai," jelas Hasbi.
Jika Perda sudah ada, untuk tahap awal ada dua kawasan yang diperkirakan menerapkan sistem ERP. Yaitu, kawasan MH Thamrin-Sudirman dan Kuningan-Gatot Subroto.
Penerepan sistem ERP ini diharapkan segera terealisasi tahun 2012. Kalau konsep ini berjalan baik di ibukota, bukan tidak mungkin diikuti oleh daerah-daerah lainnya.
"Makin cepat makin baik, karena secara teknis sudah oke. Artinya kalau semua persyaratan teknis, administrasi dan masyarakat sudah oke, maka akan segera kita implematasikan," tegasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masih terus terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Jika tak ada PP maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat. Ada perbedaan interpretasi di dalam PP mengenai ERP yang sedang digodok Kementerian Perhubungan dan Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, ada pasal yang menyatakan untuk mengendalikan lalu lintas di kawasan tertentu dikenakan retribusi.
(lia/anw)











































