"Harusnya memang dilengkapi X-Ray. Tapi saya tidak tahu bagaimana mekanisme jasa pengiriman paket itu, bagaimana SOP-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Sujarno kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Sujarno mengatakan, x-ray dilakukan sebagai upaya mencegah pengiriman paket yang mencurigakan. Sehingga, jasa pengiriman paket itu juga dapat mencegah benda-benda mencurigakan terkirim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain x-ray, Sujarno menyarankan perusahaan jasa pengiriman paket juga melengkapi peralatan pengamanan dengan menggunakan metal detector. "Sehingga barang-barang yang mengandung metal dapat terdeteksi," katanya.
Ia menambahkan, jasa pengiriman paket juga diimbau untuk lebih cermat dalam mendata si pengirim paket. Setiap pengirim seharusnya diminta untuk mencantumkan nama dan alamat lengkap pengirim.
"Biar jelas siapa yang mengirim, agar tidak mencurigakan," katanya.
Agar lebih aman, perusahaan jasa pengiriman paket juga diimbau untuk membuka paket yang akan dikirim oleh si pengirim melalui jasa pengiriman paket tersebut.
"Kalau perlu, suruh buka dulu isinya apa," katanya.
Sujarno mengungkapkan, pihaknya bisa kewalahan jika setiap jasa pengiriman paket melaporkan benda mencurigakan ke kepolisian. Seperti halnya yang terjadi pada Selasa (22/3) lalu, kepolisian menerima laporan paket mencurigakan dari gedung DHL di Pancoran.
"Kalau perusahaan jasanya saja curiga, berapa banyak paket yang harus kita periksa? Makanya, perusahan pengiriman itu baiknya dilengkapi dengan x-ray dan metal detector," katanya.
(mei/ken)