"Karena harta Robert yang disita adalah hasil monye loundry/ pencucuian uang," kata Jaksa Penuntut Umum, Zainal Arifin di depan Ketua Majelis Marsudi Nainggolan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (23/3/2011).
Menurut Marsudi, dakwaan yang dituduhkan kepada Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi adalah kumulatif. Dakwaan pertama yaitu UU Korupsi, sedangkan dakwaan kedua yaitu pencucian uang. "Hashem- Rafat terbukti melanggar pasal korupsi. Juga terbukti melanggar pasal pencucian uang. Jadi, Robert yang hartanya disita adalah hasil pencucian uang. Yang terakhir," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, harta Robert yang berada di Hong Kong sedang disita lewat pengadilan setempat. "Saat ini, sita atas harta tersebut sedang berlangsung di Hong Kong. Kejaksaan sedang melakukan upaya sita pembekuan aset ke pengadilan setempat," tegas jaksa lainnya, Teguh Suhendro.
Seperti diketahui, 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
(asp/anw)










































