"Tersangka mengaku 3 bulan memproduksi. Selama itu dia sudah menghasilkan 4 kg sabu seharga Rp 18 miliar," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra di lokasi kejadian, Rabu (23/3/2011).
Menurut Anjan, Husman ditangkap pada 17 Maret lalu. Namun Husman melarikan diri. Akhirnya Husman dicokok kembali di rumah kosannya di Jelambar, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan sabu 20 gram, sabu kristal 195 gram, sabu cair 200 ml, timbangan, dan tabung," katanya.
Husman kemudian dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(gus/fay)











































