Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta Gubernur Fauzi Bowo melobi pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ERP. "Gubernur harusnya melobi ke Menkum HAM," ujar Triwisaksana, dalam diskusi publik 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).
Pria yang akrab disapa Sani ini mengaku kecewa dengan proses yang berlarut-larut ditangan pemerintah pusat. Padahal penerapan ERP merupakan solusi mengatasi kemacetan yang disepakati bersama UKP4 dan sudah diketahui oleh Wakil Presiden Boediono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kemacetan yang semakin parah ini, Sani berharap penerapan ERP bisa dilakukan segera pada awal tahun 2012. Kalau tidak, masyarakat akan semakin apatis dengan semua rencana yang ujung-ujunganya hanya sebatas wacana.
"Macet ini sudah akut, saya menantang Januari 2012 itu sudah bisa dilakukan. Jangan banyak konsep tapi penerapannya tidak ada," pesan mantan Ketua DPW PKS di DKI ini.
DPRD menurutnya sudah sangat siap menurunkan Perda jika PP itu sudah dikeluarkan pemerintah pusat. "Ini cuma masalah kemauan politik yang kurang. Kalau kita (DPRD) sudah membuat list Perda untuk ini,Β gitu PP turun, kita siap," jelasnya pria berkacamata ini.
Kepada Dinas Perhubungan, Sani berharap segera melakukan sosialiasi pada masyarakat dari sekarang tentang penerapan ERP ini. Jangan sampai setelah Perda lahir dan solusi ini diterapkan, ternyata publik tidak menerima dengan baik.
"Harusnya Dishun sosialisasi dari sekarang pada masyarakat tentang penerapan ERP ini. Jangan menunggu PP, baru sosialisasi" tegasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masih terus terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Jika tak ada PP maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat. Ada perbedaan interpretasi di dalam PP mengenai ERP yang sedang digodok Kementerian Perhubungan dan Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, ada pasal yang menyatakan untuk mengendalikan lalu lintas di kawasan tertentu dikenakan retribusi.
(lia/anw)











































