"Urusan Libya itu adalah urusan dalam negeri Libya itu sendiri. Oleh karena itu serangan itu tidak dibenarkan," ujar Ketua FPD DPR, M Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Karenanya, menurut Jafar, seharusnya PBB berada di paling depan. Indonesia sebagai anggota PBB harus bersikap aktif mengedepankan jalan diplomasi penuntasan kasus Libya.
"Saya rasa serangan itu harus dihentikan semuanya diselesaikan secara diplomasi.Β Karena tidak ada hak mereka untuk menyerang kedaulatan satu negara," kecam Jafar.
Jafar mengimbau perwakilan RI di PBB untuk menyuarakan hal tersebut. Sebab Indonesia memiliki politik luar negeri bebas aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia.
"Melindungi sipil. PBB harus di depan, pemerintah perlu menegaskan hal ini. Kalaupun ada di sana adalah pasukan perdamain," tandasnya.
(van/anw)











































