Sidney Jones Mengadu ke DPR

Sidney Jones Mengadu ke DPR

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2004 15:40 WIB
Jakarta - Direktur International Crisis Groups (ICG) Sidney Jones mengadukan kasus pendeportasian dirinya ke Komisi I DPR. Pemerintah dinilai telah menerapkan kembali sikap represif dan intimidatif seperti masa Orde Baru.Sidney Jones mengadu ke Komisi I DPR didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis, dan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aktivis LSM tersebut, antara lain, Munir (Imparsial), Usman Hamid (Kontras), dan Ulil Abshar Abdalla (Jaringan Islam Liberal ISAI).Dalam dengar pendapat umum yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2004), Todung menyatakan masyarakat kini dihadapkan dengan bangkitnya mesin represif dan intimidasi seperti Orba dulu. "Dulu kita dianggap sebagai musuh dengan cap sebagai anti pembangunan. Dan sekarang kembali ada jargon seolah-olah bangsa ini tidak butuh sipil society. Padahal tidak ada bangsa yang kuat tanpa sipil society yang kuat juga," katanya.Tapi Ketua Komisi I Ibrahim Ambong, dalam tanggapannya, menyatakan masalah yang dihadapi Sidney Jones adalah masalah imigrasi. "Izin tinggal dan izin kerja dia sudah habis. Jadi ini sebenarnya bukan soal Komisi I," katanya.Atas jawaban tersebut Todung mempertanyakan kenapa hanya Sidney Jones yang ditindak. "Padahal banyak juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia tanpa izin. Jangan persoalan yang menyangkut kebebasan pendapat dinegasi menjadi soal teknis."Dan akhirnya Ambong menyatakan akan mempelajari kasus ini. Selanjutnya pimpinan Komisi I DPR melakukan pertemuan tertutup dengan Sidney Jones di ruang pimpinan Komisi I. Hingga kini pertemuan masih berlangsung. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads