"Keppres pemberhentian sementaranya sudah turun per Selasa (22/3/) kemarin. Sudah diterima Kementerian Dalam Negeri," tutur Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat dihubungi, Rabu, (23/3/2011).
Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, pihak Kemendagri telah meminta nomor registrasi perkara, saat Syamsul mengikuti persidangan perdana pekan lalu. Setelah menerima, nomor registrasi, Mendagri Gamawan Fauzi lantas mengirim surat permohonan pemberhentian sementara kepada Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar ketentuan yang ada, di Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005,Β Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.
Seperti diketahui, dalam sidang perdananya pekan lalu, Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah. Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.
(fjp/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini