20 Reklame Ilegal di Tol Dideadline 3 Minggu Urus Izin

20 Reklame Ilegal di Tol Dideadline 3 Minggu Urus Izin

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2004 15:24 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberi waktu 3 minggu bagi pemasang reklame ilegal di sepanjang tol dalam kota untuk mengurus perizinan. Jika tidak dipenuhi, akan dibongkar."Reklame kayak rokok Djarum itu ternyata tidak ada izin dari kita. Kita beri waktu 3 minggu untuk urus itu. Kalau tidak, ya dibongkar," tandas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/6/2004).Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Deden Supriyadi menyatakan, sekitar 20 reklame yang tidak punya izin di sepanjang tol dalam kota."Kalau misalnya satu reklame rata-rata pajaknya Rp 100 juta per tahun, dikalikan 20 saja, berapa itu? Tetapi untuk yang belum punya izin ya tidak bayar pajak," ujar Deden saat ditanya mengenai kerugian yang dialami Pemprov.Dijelaskan Deden, mendirikan suatu reklame harus melalui beberapa proses, yakni izin supaya reklame berdiri dilihat dari titiknya dan ditentukan Dinas Tata Kota. Kemudian, izin mendirikan bangunan reklame oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) dan izin dari Dispenda mengenai masalah pajak. (aan/)


Berita Terkait