Direktur Narkoba Polda Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengatakan, pengungkapan pabrik tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan kegiatan mencurigakan di lokasi. Proses penyidikan kemudian berkembang sehingga diketahui pabrik sabu rumahan di lokasi.
Pukul 21.00 WIB, Selasa (22/3) malam, tim bergerak ke lokasi yang disebut. Di lokasi, polisi mengamankan bandar bernama Husman alias Yudi alias Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah memproduksi sabu di lokasi sejak Januari 2011 lalu. Selama itu, tersangka telah menghasilkan sekitar 2 Kg sabu.
Adapun, bahan baku sabu diperoleh dari seorang tersangka berinisial FI yang merupakan napi di LP khusus wanita di Tangerang. FI diduga mengendalikan produksi sabu tersebut dari balik jeruji besi LP wanita di Tangerang.
"Besok lengkapnya dirilis di TKP pukul 10.00 WIB," tutup Anjan.
(mei/rdf)










































