"Pangan yang diimpor dari Jepang, yang tiba di pelabuhan Indonesia adalah pangan yang produksinya sebelum 11 Maret. Yang setelah 11 Maret belum ada yang tiba," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah.
Hal itu disampaikan dia usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang langkah-langka antisipasi bencana Jepang di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangan yang diimpor dari Jepang kebanyakan adalah biskuit, bumbu-bumbu olahan, serta makanan dan minuman ringan. Setiap ada impor, sambung Kustantinah, maka Bea dan Cukai akan melihat apakah barang yang diimpor itu terdaftar atau tidak.
"Dan setiap importasi harus disertai surat keterangan dari BPOM," imbuh dia.
Syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari BPOM adalah perusahaan yang bersangkutan harus memiliki sertifikat bebas radio aktif. Dalam hal ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya.
"Hal ini tidak memerlukan anggaran karena importirlah yang membayar ke pemerintah, langsung melalui rekening pemerintah," ucap Kustantinah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM, Hendri Siswadi, mengatakan, produk pangan olahan impor asal Jepang yang dikapalkan setelah tanggal 11 Maret 2011, wajib disertai dengan Sertifikat Bebas Radioaktif dari lembaga yang berwenang di negara asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk produk pangan olahan impor asal Jepang yang dikapalkan (pre-shipment) sebelum tanggaf 11 Maret 2011, termasuk produk pangan yang beredar di pasar saat ini, BPOM menyatakan produk itu aman untuk dikonsumsi.
(vit/ken)










































