Satu yang menolak wacana ini adalah Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya kewenangan menyadap tanpa izin yang diberikan kepada BIN itu melanggar HAM.
"Itu melanggar HAM. Saya tidak sepakat," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada orang yang diincar. Malah justru berbahaya, karena bisa seenaknya menyadap tanpa mekanisme tertentu. Kalau dia (BIN-red) benci orang, dia bisa sadap itu. Ini kan jadi rusak," terang Marzuki.
Marzuki menilai, kewenangan penyadapan oleh BIN harus diawasi. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan memberikan prosedur tertentu untuk bisa melakukan penyadapan, seperti halnya meminta putusan pengadilan.
"Harus ada mekanisme tertentu untuk menyadap. Kalau ada mekanismenya silakan saja. Karena jadi ada kontrol dan saling mengendalikan. Kalau tanpa kontrol bisa cenderung korup kekuasaan," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala BIN, Sutanto, menegaskan dalam RUU Intelijen yang tengah dibahas, BIN dimungkinkan untuk melakukan penyadapan telepon tanpa harus melalui putusan pengadilan. Meski penyadapan yang dilakukan BIN tanpa izin pengadilan, Sutanto meminta masyarakat tak perlu khawatir karena BIN bekerja di bawah Undang-undang.
"Intelijen itu lain dengan hukum, beda dengan kepentingan hukum, tentu beda. Operasi penyadapan itu rahasia, kan nanti ada UU Rahasia Negara yang nanti akan diatur, jadi sinergis dengan UU Rahasia Negara," jamin Sutanto. Apa iya?
(adi/nrl)











































