"Pro kontra adalah hal yang biasa, demokrasi itu kalau tidak ada pro kontra tidak jadi. Jadi pemerintah memang menginginkan adanya intersepsi (penyadapan) yang namanya badan intelijen," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal tersebut dia sampaikan usai bertemu dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011).
Menurut Patrialis, BIN harus memiliki kewenangan penyadapan karena memang tugasnya. Cara tersebut penting guna memperoleh informasi dalam kepentingan intelijen.
"Kedua, justru dengan UU ini diatur sedemikian baik penyadapan yang bagaimana, tidak boleh menyadap sembarangan, tanpa aturan. Justru akan melanggar UU lain penyadapan harus ada aturan makanya diatur," jelasnya.
Meski diberi kewenangan langsung, BIN tetap harus memiliki indikasi awal terlebih dahulu. Khususnya apabila orang yang disadap berpotensi memberikan ancaman bagi negara.
DPR sedang menggodok RUU Intelijen. Dalam RUU Intelijen itu akan diatur mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyadap tanpa putusan pengadilan.
Kepala BIN Sutanto mengatakan saat ini sudah banyak negara yang telah menerapkan kewenangan bagi intelijen untuk menyadap tanpa putusan pengadilan itu. Hal iniย hanya salah satu kewenangan dari kewenangan-kewenangan lainnya.
(mad/nwk)











































