"Unsur meresahkan masyarakat itu sama sekali tidak terbukti. Pisau lipat atau multitool itu kan dibawa dalam tas. Jadi, bagian yang dapat menimbulkan keresahkan itu yang mana. Beda apabila multitool itu diacung-acungkan untuk menakut-nakuti orang," penasehat hukum Arif, Sinto Ariwibowo saat membacakan pledoi dalam persidangan di PN Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Selasa (22/3/2011).
Sinto mengatakan tugas terdakwa sebagai relawan atau anggota SAR DIY sangat mulia dan dibutuhkan oleh para korban erupsi Merapi. Oleh karena itu semua yang dituduhkan terhadap kliennya seperti menimbulkan keresahan itu sangatlah berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pasalnya dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 yang ditujukan pada terdakwa yang juga anggota relawan Merapi tersebut dianggap sangat lemah demi hukum. Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadi pengecualian.
"Pisau lipat yang dibawa oleh terdakwa itu berkaitan dengan tugas atau pekerjaan yang sah yakni sebagai relawan untuk melakukan tugas kemanusiaan. Dakwaan tersebut tidak sesuai, kami memohon majelis hakim membebaskan," katanya.
Menurutnya, dari keterangan saksi ahli di persidangan dinyatakan pisau lipat yang dibawa terdakwa bukan termasuk dari senjata yang dilarang kepemilikannya. Pisau lipat itu termasuk multitool yang sah sebagai alat kesiapsiagaan seorang anggota SAR.
"Ini adalah fakta hukum yang terungkap di persidangan, namun dikesampingan oleh jaksa," kata Sinto didampingi penasehat hukum lainnya Susantio.
Dalam pledoi setebal 50 halaman ini, dia memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suratno, untuk membebaskan terdakwa. Hak-hak terdakwa juga harus dikembalikan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa. Dalam sidang itu, puluhan anggota SAR DIY juga ikut memantau jalannya persidangan.
(bgs/fay)











































