Panwaslu Surabaya Proses Kampanye Pendukung SBY
Rabu, 02 Jun 2004 14:05 WIB
Surabaya - Panwaslu Surabaya mendukung tindakan tegas polisi kepada pendukung SBY yang melakukan kampanye simpatik di Jl. Raya Darmo. Panwaslu juga akan memproses kasus ini.Demikian disampaikan anggota Kelompk Kerja (pokja ) Kampanye Panwaslu Surabaya, Mahmud Suhermono kepada detikcom saat berbincang-bincang melalui telepon, Rabu (2/6/2004)."Selain melanggar tempat dan lokasi yang seharusnya, yakni di kawasan Polres KP3 Tanjung Perak, mereka juga melanggar SK Walikota. SK Walikota menetapkan 10 jalur protokol di Surabaya, termasuk Jl. Raya Darmo bebas kampanye," ujar Mahmud.Mahmud menambahkan, lokasi kampaye di Surabaya dibagi dalam 4 wilayah. Keempat wilayah tersebut adalah, Polresta Surabaya Timur, Polresta Surabaya Utara, Polresta Surabaya Selatan, dan Polresta KP3."Kami akan memproses pelanggaran peraturan kampanye pemilihan presiden ini. Apa lagi, mereka yang melakukan kampanye tadi bukan tim kampanye yang terdaftar resmi di KPU," ungkap Mahmud.
(djo/)











































