KPI Harap Capres Bersaing Kampanye di Media Massa
Rabu, 02 Jun 2004 14:01 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperbarui Keputusan Bersama (KB) Nomor 04/Panwaslu/KS/III/2004 dan 003/SKPI/II/04 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Siaran Kampanye Pemilu dan Kampanye Peserta Pemilu pada Lembaga Penyiaran"Pertemuan hari ini menegaskan KB Panwaslu-KPI yang kita perbarui," ujar Ketua KPI Victor Menayang usai pertemuan Panwaslu-KPI di Kantor Panwaslu, Gedung ASPAC, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/5/2004). Pertemuan itu dihadiri anggota KPU Rozy Munir, Topo Santoso dan Siti Noordjanah serta anggota KPI Bimo Nugroho.Pada prinsipnya, lanjut dia, apa yang telah diatur dalam KB sebelumnya telah disepakati untuk pemilu presiden. Hanya saja, ada perubahan untuk istilah-istilah teknis. "Hal-hal yang berkaitan dengan kampanye calon legislatif lalu bisa dijadikan pelajaran," katanya.Berbeda dengan pemilu legislatif lalu, lanjut Menayang, ada kelonggaran durasi dan frekuensi bagi pasangan capres dan cawapres untuk berkampanye melalui media elektronik. Iklan kampanye di televisi yang pada pemilu legislatif lalu dibatasi 10 spot per hari dengan durasi masing-masing spot 30 detik menjadi 90 detik pada pemilu presiden.Dia berharap ada perubahan bentuk kampanye dari pengerahan massa ke media massa sehingga bias terhindar dari potensi konflik. "Kita harapkan ada jor-joran sehingga ada perpindahan dari kampanye dengan pengerahan massa ke media," harap Menayang.Disinggung soal pelanggaran kempanye di media pada hari pertama kampanye, menurut Menayang, belum ditemukan. "Yang ada perdebatan soal curi start kampanye dan lain-lain, tapi itu pelanggaran dari UUPilpres," demikian Menayang.
(nrl/)











































