"4 Mobil kita sita. Satu (mobil milik Andi) yang dirusak, 3 (mobil) yang mereka gunakan, juga parang dan linggis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jakarta Raya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Baharudin mengatakan, 3 mobil digunakan oleh para tersangka untuk memobilisasi para pelaku ke kantor KONI. Mobil itu pula digunakan untuk menge-drop senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin belum bisa memastikan berapa orang yang membawa senjata tajam saat itu. "Belum tahu, masih dicari senjatanya," ujar Baharudin.
Dua tersangka bernama Abraham Tulehae dan Domitius telah ditangkap di dua lokasi berbeda di Jelambar dan Cengkareng pada Minggu (20/3) lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif pengrusakan mobil Andi tersebut. Lima tersangka masih buron, tengah dikejar polisi.
Mobil Toyota Alphard warna hitam milik Andi dirusak pada 4 Maret 2011 lalu usai melakukan pertemuan di kantor KONI. Dalam peristiwa tersebut, kaca bagian depan dan spion mobil Andi rusak dipukul para tersangka menggunakan senjata tajam.
(mei/aan)











































