"Menurut saya BIN harus memahami sosial media, tidak perlu dicemaskan. Sosial media menjadi sarana komunikasi baru di masyarakat yang sifatnya personal dan terbuka," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Setiap orang, lanjut Mahfudz, berhak menyampaikan pikirannya secara bebas dan terbuka dalam suatu komunitas, tidak perlu dihalang-halangi dan dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantauan, imbuh Mahfudz, sah-sah saja dilakukan, asal jangan sampai membatasi. "Hanya melakukan monitoring bebas karena itu terbuka, kalau membatasi UU pun tidak boleh membatasi. Memblokir satu akun tertentu itu tidak boleh," tegasnya.
Mahfudz menjabarkan, sosial media mempunyai komunitas yang cair dan memiliki mekanisme kontrol sendiri. "Jadi biarkan dinamika terjadi, toh kalau ada provokasi akan ada counter sendiri. Saya lihat pengguna sosial media seperti saya sudah dewasa dan punya cukup pengetahuan," tuturnya.
Sebelumnya BIN menyebutkan sosial media kini tak luput dari pantauan mereka. Twitter dan Facebook kini ikut dimata-matai. Bila ada sesuatu yang membahayakan BIN akan mengkoordinasikannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Yang membahayakan tentu kita pantau, yang arahnya teror dan subversif tentu kita pantau. Tetapi datanya kita serahkan ke Menkominfo," jelas Kepala BIN Sutanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(ndr/fay)











































