MA: Kami Tak Punya Kepentingan pada Organisasi Advokat

Kisruh Organisasi Pengacara

MA: Kami Tak Punya Kepentingan pada Organisasi Advokat

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2011 15:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak mempunyai kepentigan terhadap organisasi pengacara/advokat dari kubu manapun. Hal ini menjawab tuduhan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KAI menilai MA berpihak terhadap Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 89/KMA/IV/ 2010.

"MA menegaskan ulang bahwa MA tidak memiliki kepentingan apapun terkait organisasi advokat manapun. Dan satu- satunya kepentingan yang diemban MA adalah terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU 18/2003 tentang Advokat," kata kuasa hukum MA, Pri Pambudi Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pri menyampaikan hal ini dalam sidang di depan ketua majelis hakim Nirwana guna menjawab gugatan KAI di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (22/3/2011). KAI menggugat MA senilai Rp 50 miliar karena dinilai memihak salah satu organisasi pengacara.

KAI dan Peradi kemudian sepakat meminta bantuan MA untuk memfasilitasi agar dalam waktu tertentu menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA. Akhirnya ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2010.

"Seandainya tidak ada kesepakatan, bagaimana mungkin Ketua MA mau jadi fasilitator?" tandas Pri.

Alhasil, MA meyakini bahwa dirinya tidak pernah mencampuri substansi perkara yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Hadir dalam sidang kali ini kuasa hukum KAI Erman Umar. Sidang rencananya akan dilanjutkan 2 pekan lagi untuk memasuki agenda sidang pembuktian.

"Persoalan yang kemudian muncul adalah sepenuhnya menjadi urusan internal advokat sendiri. MA tidak mempunyai otoritas untuk menyelesaikannya, apalagi mencampuri," terang Pri saat membacakan nota jawaban setebal 6 halaman tersebut.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini