KAI menilai MA berpihak terhadap Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 89/KMA/IV/ 2010.
"MA menegaskan ulang bahwa MA tidak memiliki kepentingan apapun terkait organisasi advokat manapun. Dan satu- satunya kepentingan yang diemban MA adalah terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU 18/2003 tentang Advokat," kata kuasa hukum MA, Pri Pambudi Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI dan Peradi kemudian sepakat meminta bantuan MA untuk memfasilitasi agar dalam waktu tertentu menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA. Akhirnya ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2010.
"Seandainya tidak ada kesepakatan, bagaimana mungkin Ketua MA mau jadi fasilitator?" tandas Pri.
Alhasil, MA meyakini bahwa dirinya tidak pernah mencampuri substansi perkara yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Hadir dalam sidang kali ini kuasa hukum KAI Erman Umar. Sidang rencananya akan dilanjutkan 2 pekan lagi untuk memasuki agenda sidang pembuktian.
"Persoalan yang kemudian muncul adalah sepenuhnya menjadi urusan internal advokat sendiri. MA tidak mempunyai otoritas untuk menyelesaikannya, apalagi mencampuri," terang Pri saat membacakan nota jawaban setebal 6 halaman tersebut.
(asp/nwk)










































