"Kita dalam proses penyadapan itu menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan HAM. Jadi tindakan itu terukur," kata Kepala BIN Sutanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/3/2011). Sebelumnya Sutanto menghadiri raker dengan Komisi I membahas RUU yang mangkrak sejak lama itu.
Dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir meski penyadapan yang dilakukan BIN tanpa izin pengadilan. BIN berpatokan pada UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep penyadapan yang dilakukan intelijen pun, lanjut Sutanto, sudah ada UU-nya di negara maju seperti AS, Kanada, dan Inggris.
"Tujuannya supaya intelijen bekerja efektif, supaya bisa mendeteksi sejak awal ancaman yang muncul, itulah pentingnya kewenangan tadi," tutur eks Kapolri ini.
(ndr/nrl)











































