Jakarta - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik ad hoc kasus penghilangan paksa sesuai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.Desakan disampaikan 30 anggota Ikohi di Kantor Komnas HAM jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2004)."Kita mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan karena ini sudah berlarut-larut. Yang kami ketahui, Komnas HAM sudah memiliki tim pengkajian. Keinginan kita supaya pada rapat pleno Komnas HAM hari ini. Tim pengkajian tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan," kata Ketua Ikohi Mugiyanto.Menurut dia, biasanya pembentukan tim penyelidikan memakan waktu 3 bulan. Kemudian bila perlu dilanjutkan 3 bulan lagi. Tapi untuk penghilangan paksa tersebut sudah berjalan 1 tahun, dan belum ada tindak lanjutnya.Kedatangan Ikohi diterima Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrottin. Dia akan segera menyampaikan apa yang diinginkan Ikohi dalam rapat pleno hari ini."Komnas HAM sudah dengan sepenuh hati membantu. Kita juga termasuk orang yang sama-sama kesal dengan tindak lanjut kasus-kasus HAM yang mandek. Karena kewenangan Komnas HAM sangat kecil sekali, yakni hanya untuk melakukan penyelidikan," kata Zoemrottin.Dalam pernyataan persnya, Ikohi mendesak pemerintah bersungguh-sungguh menghentikan dan memerangi tindak penghilangan paksa yang ditunjukkan dengan mematuhi UU 26/2000, dan dukungan atas draft Konvensi PBB untuk menentang penghilangan paksa.Ikohi juga meminta Komnas HAM memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mengetahui peristiwa penculikan pada tahun 1997-1998, seperti Prabowo, Wiranto, Kivlan Zein, Chairawan, dan anggota dewan kehormatan perwira kasus tersebut, termasuk SBY.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini