RUU Intelijen Beri Wewenang BIN Menyadap Tanpa Putusan Pengadilan

RUU Intelijen Beri Wewenang BIN Menyadap Tanpa Putusan Pengadilan

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2011 14:41 WIB
RUU Intelijen Beri Wewenang BIN Menyadap Tanpa Putusan Pengadilan
Jakarta - DPR sedang menggodok RUU Intelijen. Dalam RUU Intelijen itu akan diatur mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyadap tanpa putusan pengadilan.

Kepala BIN Sutanto mengatakan saat ini sudah banyak negara yang telah menerapkan kewenangan bagi intelijen untuk menyadap tanpa putusan pengadilan itu. Hal ini  hanya salah satu kewenangan dari kewenangan-kewenangan lainnya.

"Negara-negara demokrasi lain sudah menerapkan itu, sedangkan kita masih mencurigai aparat kita. Kejahatan dan intelijen keluar masuk negara ini," kata Sutanto  usai rapat kerja antara Komisi I DPR,   Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BIN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, intelijen memerlukan undang-undang yang kuat yang menunjang setiap operasinya. "Intelijen lemah karena undang-undang dan peralatannya. Sebab itulah kita butuh undang-undang yang kuat," kata Sutanto.

Saat ditanya apakah operasi intelijen yang telah dilakukan bisa dibuka setelah beberapa tahun seperti di AS, Sutanto mengatakan hal itu juga akan diatur dalam RUU Intelijen tersebut.

"Kan ada UU-nya. Semuanya ada, nantinya seperti itu. Makanya kita pelajari dulu semuanya biar paham," katanya.

(nal/asy)


Berita Terkait