Kepala BIN Sutanto mengatakan saat ini sudah banyak negara yang telah menerapkan kewenangan bagi intelijen untuk menyadap tanpa putusan pengadilan itu. Hal ini hanya salah satu kewenangan dari kewenangan-kewenangan lainnya.
"Negara-negara demokrasi lain sudah menerapkan itu, sedangkan kita masih mencurigai aparat kita. Kejahatan dan intelijen keluar masuk negara ini," kata Sutanto usai rapat kerja antara Komisi I DPR, Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BIN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah operasi intelijen yang telah dilakukan bisa dibuka setelah beberapa tahun seperti di AS, Sutanto mengatakan hal itu juga akan diatur dalam RUU Intelijen tersebut.
"Kan ada UU-nya. Semuanya ada, nantinya seperti itu. Makanya kita pelajari dulu semuanya biar paham," katanya.
(nal/asy)











































