"UU ini sifatnya demi utuhnya negeri kita, banyak pihak berkepentingan dengan negeri kita. Jangan sampai dengan kekuatan ekonomi, sekarang mereka bisa masuk tanpa deteksi intelijen kita," ujar Sutanto usai raker antara Komisi I dengan MenkumHAM Patrialis Akbar dan Kepala BIN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Menurut mantan Kapolri ini, Indonesia membutuhkan sebuah UU Intelijen kuat untuk menangkal semua kejahatan baik dari dalam negeri maupun luar. Sutanto juga menepis bila BIN justru digunakan untuk kepentingan pemimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutanto, dalam era demokrasi seperti era saat ini, BIN adalah alat negara untuk menciptakan keamanan negara. RUU Intelijen negara juga dibuat secara demokratis
"Fungsi Intelijen digunakan sesuai dengan kondisi demokrasi, karena UU yang membuat DPR," terangnya
Dalam RUU Intelijen yang tengah digodok, muncul kekhawatiran publik salah satunya akan kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan. BIN dalam RUU itu bisa melakukan penyadapan kepada siapapun tanpa izin pengadilan. Hal inilah yang dikhawatirkan banyak pihak.
(her/ndr)











































