Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Sengketa Pajak Harus Ditangani PTUN

Kasus Pajak Asian Agri

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Sengketa Pajak Harus Ditangani PTUN

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2011 13:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,259 triliun. Dalam sidang kali ini, hadir saksi ahli hukum pidana, Yahya Harahap yang menjelaskan bahwa sengketa pajak bukan ranah pidana dan harus ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Saksi ahli Yahya Harahap ini merupakan saksi dari terdakwa Suwir Laut, manajer perpajakan Asian Agri. "Kalau masih bisa diselesaikan pembayaran, tidak perlu pidana," kata Yahya Harahap di depan ketua majelis hakim Martin Ponto di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (22/3/2011).

Menurut Yahya, apabila ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, maka yangย  pertama dilakukan adalah si wajib pajak sendiri yang memperbaiki kekeliruan. Jika SPT tersebut masih dianggap salah, maka Dirjen Pajak wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta kekeliruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Dirjen Pajak menilai masih ada kekeliruan maka mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)," tambahnya.

Selanjutnya, jika keberatan wajib pajak maka tidak ada kekeliruan. Namun jika Dirjen Pajak masih keberatan, maka Dirjen Pajak mengeluarkan SKPKB-T.

"Jika masih bersengketa maka masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan peradilan umum," tandas Yahya yang diajukan sebagai saksi ahli oleh terdakwa.

Seraya menandaskan, kuasa hukum terdakwa, M Assegaf menanyakan bahwa apabila wajib pajak keliru mencatat data pajak apakah bisa dikenakan pidana, Yahya pun menjawab "Tidak bisa,".

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Suwir Laut dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

(asp/nwk)


Berita Terkait