Kasus Tayangan 'Silet' Di-SP3?

Kasus Tayangan 'Silet' Di-SP3?

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2011 13:24 WIB
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengindikasikan bahwa penyidikan kasus tayangan 'Silet' tidak memiliki cukup unsur pidana. Polri pun kemungkinan akan menghentikan (SP3) kasus itu.

"Kita mendapat informasi penjelasan Mabes terhadap laporan yang kita ajukan beberapa waktu lalu. Tapi kita menunggu secara resmi penghentian SP3 ini," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi, Selasa (22/3/2011).

Menurut dosen Ilmu Komunikasi Unpad ini, penghentian kasus ini menurut penjelasan penyidik dikarenakan unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Seribu lebih aduan yang diterima KPI dianggap tidak terbukti menyebut berita tayangan 'Silet' meresahkan dan bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mungkin pandangan seperti itu aduan dari masyarakat tidak cukup. Padahal ada hal yang belum dilakukan seperti pemeriksaan saksi," jelas Dadang.

Dadang mengatakan, KPI belum menentukan sikap terkait keputusan Polri. KPI akan menunggu sikap resmi dari penyidik terkait kasus ini.

"Jika memang dihentikan. Kita harus memberikan penjelasan kepada publik. Kita kan hanya menerima laporan saja," imbuhnya.

Bagaimanapun, lanjut Dadang, pihaknya menghargai proses yang dilakukan penyidik. Meski KPI melihat masih ada hal-hal yang belum maksimal dilakukan.

"Seperti memeriksa keterangan gubernur, walikota. Mereka kan penting untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPI meminta tayangan 'Silet' dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan 'Silet' pada 7 November mengenai Gunung Merapi.

KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.

Akhirnya, KPI melaporkan Hary Tanoesoedibyo selaku penanggungjawab program 'Silet' ke Mabes Polri pada 30 November 2010.

โ€Žโ€‹Menurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakilkan Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.
(ape/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads