"Mas Ari (ayah Putri) tetap menyerahkan ke proses hukum dan mudah-mudahan itu yang terbaik," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Putri kepada detikcom, Selasa (22/3/2011).
Meski demikian, tim kuasa hukum akan mengupayakan agar Putri dapat direhabilitasi. "Kita upayakan yang terbaik bagi Putri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup kooperatif, Mas Ari juga menyadari dan beliau sudah bisa mengambil hikmahnya," kata Anjan di kantornya.
Anjan menegaskan, dalam kasus narkoba, pihaknya juga tidak akan memberi penangguhan penahanan terhadap Putri. "Kasus narkoba itu tidak ada penangguhan penahanan," katanya.
Sementara pengajuan rehabilitasi yang tengah diupayakan oleh keluarga Putri, kecil kemungkinan terwujud. Pasalnya, Putri yang tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika itu tetap dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Rehab itu mengacu pada UU No 35/2009, tapi diputuskan melalui vonis hakim," kata Anjan.
Putri sendiri dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, sambung Anjan, jika hakim memutuskan Putri untuk direhab, maka proses penyembuhan itu bisa dilakukan.
(mei/nwk)











































