"BIN akan diberi kewenangan koordinasi," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.
Patrialis mengatakan itu sebelum rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum dan HAM dan Kepala BIN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Menurut Patrialis, RUU ini dibentuk agar BIN dan kementerian lainnya dapat berkoordinasi. Selama ini BIN dan kementerian-kementerian bekerja sendiri-
sendiri.
"Dengan adanya UU ini juga sekaligus menghilangkan kekhawatiran orang akan terjadi tindakan intel yang sewenang-wenang yang melanggar HAM," kata Patrialis.
Patrialis menambahkan, BIN bertindak sebagai ketua koordinasi dalam RUU Intelijen. DPR juga akan dibentuk sebagai pengawas dan tidak perlu dibentuk badan pengawas.
"Masyarakat bisa langsung laporkan jika ada penyimpangan kepada DPR," tutur mantan anggota Komisi III DPR itu.
RUU Intelijen pernah dibahas pada 2005. Namun sejumlah LSM menolak RUU itu karena curiga RUU itu hanya untuk melegalkan 'polisi rahasia' yang memata-matai aktivitas masyarakat.
(nik/nrl)











































