"Yang mulia, kami akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memikirkan lebih lanjut," tutur Bachtiar usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (22/3/2011).
Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penuntut akan memilih memanfaatkan waktu yang ada untuk menentukan jadi tidaknya menempuh langkah hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan kepada terdakwa dan denda 50 juta subsidair tiga bulan," tutur ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba.
Bachtiar divonis melanggar Pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.
Hal yang memberatkan Bachtiar adalah dia memberikan persetujuan penunjukan langsung, yang tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan.
Sebelumnya Bachtiar Chamsyah, dituntut tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada 2004-2006.
Bachtiar divonis telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.
Bachtiarย telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
(fjp/nwk)










































