Dideportasi, Sidney Jones Minta Ketemu Kepala BIN
Rabu, 02 Jun 2004 13:10 WIB
Jakarta - Direktur International Crisis Group (ICG) Sidney Jones meminta bertemu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono untuk meminta klarifikasi mengenai 26 LSM yang diindikasikan mengganggu pemilihan presiden."Saya sudah beberapa kali minta ketemu dengan kepala BIN Hendropriyono untuk mempertanyakan kesalahan apa? Karena beberapa hari lalu, Kabin menyatakan sejumlah LSM, termasuk ICG mengganggu pemilu presiden," kata Sidney Jones di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (2/6/2004). Sidney Jones didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis.Sidney akan mendesak Kepala BIN mengumumkan nama 26 LSM tersebut. "Saya sendiri tidak tahu 26 LSM apa saja, tetapi saya tahu ICG disebut. Kami akan mendesak kabin untuk umumkan 26 organisasi tersebut. Karena tanpa diumumkan, sama saja melakukan represif dengan memasuk nama LSM apa saja yang disebutkan 26 itu," ungkap Sidney.Dalam kesempatan itu, Sidney juga mempertanyakan alasan Imigrasi yang tidak memperpanjang izin tinggalnya. "Saya bingung dan tidak mengerti dengan deportasi ini. Saya sudah lama hidup di Indonesia. Tidak bisa dibayangkan bagaimana saya bisa hidup tidak di Indonesia. Saya sementara akan ke luar negeri dan secepatnya kembali ke Indonesia," ujarnya.Sidney menceritakan kronologis pengusiran dirinya, berawal Novemver 2003 Sidney dipanggil pihak Keimigrasian Bagian Pengawasan Orang Asing untuk mengecek visa. Lalu, 16 Februari 2004 ada perintah dari Depnaker untuk memeriksa ICG karena tidak memiliki izin kerja dan menfitnah Indonesia dalam kasus Aceh, Papua, Poso dan Maluku.Tiga hari kemudian, lanjut Sidney, 2 utusan dari Depnaker mendatangi kantor ICG untuk memeriksa karyawannya. Pihak Depnaker mengirim surat tetapi tanpa menjelaskan isi permasalahan."Kami tahu bahwa sebenarnya ini merupakan laporan dari BIN atas berbagai persoalan yang pernah dilaporkan ICG, terutama soal kasus korupsi yang sangat parah di Aceh dan juga menjual informasi ke LN agar saya mendapat dana," kata Sidney.Selanjutnya, 28 Mei pihak Keimigrasian menyatakan izin menetap di Indonesia habis 10 Juni. "Saya sudah diminta keluar dari Indonesia sejak Senin (1/6/2004) malam," ujar Sidney.Sidney Jones dideportasi berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Urusan Imigrasi DKI Jakarta Arwin Adityawarman Nomor W 7. AF. IL.02.01-395 tahun 2004 tertanggal 1 Juni, karena dianggap melanggar pasal 50 UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan pasal 24 PP Nomor 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing dan tindak keimigrasian dan peraturan lainnya.Dalam surat tersebut, kartu izin tinggal sementara (kitas) Nomer 2 C 1 JE.5676-B atas nama Sidney Jones dicabut dan dibatalkan pihak Keimigrasian Jakarta Selatan. Selain Sidney, stafnya bernama Lawe Davies Francesca Miriam juga dibatalkan kitasnya.Pengacara Sidney Jones Todung Mulya Lubis berencana akan bertemu Komisi I DPR untuk meminta penjelasan mengenai isi pembicaraan Komisi I dengan BIN."Nanti jam 13.00 WIB kita akan datang ke komisi I DPR. Sejumlah tokoh LSM akan hadir diantaranya Cak Nur, Munir termasuk Sidney Jones," imbuh Todung.
(aan/)











































